Selasa, 10 November 2015

pendidikan

1.       Kualitas Pendidikan

a.       Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menentukan variable-variable sebagai tolak ukur yang dikenal dengan standar-standar dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebutkan aturan perundangan yang mengarah pada pernyataan tersebut dan uraikan standar-standar tersebut.

Peraturan Pemerintah  no.32 tahun 2013 : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 1 Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi (PP32/2013 pasal 2 ayat 1):
1.       Standarisi;
    Adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (pasal 1 ayat 6) juklak baru :Permendikbud no. 64 Tahun 2013

2.       Standar proses;
    Adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (pasal 1 ayat 7) juklak baru :Permendikbud no. 65 Tahun 2013

3.       Standar kompetensi lulusan;
    Adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan kelulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP 32/2013 pasal 1 ayat 5) juklak baru :Permendikbud no. 54 Tahun 2013

4.       Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
    Adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (pasal 1 ayat 8) juklak lama :Standar Pendidikan Tenaga Kependidikan

5.       Standar sarana dan prasarana;
    Adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (pasal 1 ayat 9) juklak lama : Standar Sarana dan Prasarana

6.       Standar pengelolaan;
    Adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingakt satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan (pasal 1ayat 10) juklak lama : Standar Pengelolaan

7.       Standar pembiayaan;
    Adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (pasal 1 ayat 11) juklak lama :Standar Pembiayaan Pendidikan
8.       Standar penilaian pendidikan;
    Adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar Peserta Didik (pasal 1 ayat 12) juklak baru :Permendikbud no.66 Tahun 2013

Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah disesuaikan dengan PP no. 32 Tahun 2013 :
-          Permendikbud no. 54 Tahun 2013 : Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
-          Permendikbud no. 64 Tahun 2013 : Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
-          Permendikbud no. 65 Tahun 2013 : Standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah
-          Permendikbud no. 66 tahun 2013 : Standar penilaian Pendidikan

b.      Bagaimana mengimplementasikan aturan/standar-standar tersebut? Dan siapa leading sector pada penyelenggaraannya ? jelaskan dan uraikan
            Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Lingkup standar nasional pendidikan meliputi : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
            Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat.
            Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

2.       Madin dan Pesantren
a.       Sebutkan aturan perundang-undangan yang mengatur Madrasah Diniyah dan Pesantren di Indonesia
            Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
b.      Bagaimana Madrasah Diniyah dan Pesantren dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISIDIKNAS?
            UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan Susana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
            Integrasi madrasah Kedalam Sistem Pendidikan Nasional dengan demikian bukan merupakan integrasi dalam arti penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, termasuk madrasah oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi lebih pada pengakuan yang lebih mantap bahwa madrasah adalah bagian dan sistem pendidikan nasional walaupun pengelolaannya dilimpahkan pada Departemen Agama. Dengan tetap mengacu pada dasar, tujuan, dan kurikulum pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang secara nasional, Departemen Agama memiliki kewenangan untuk mempola model dan proses pendidikan pada semua jenis dan satuan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah secara kreatif.
            Untuk dapat mensinergikan penyelenggaraan pendidikan dalam pesantren dan Madrasah Diniyah, maka harus ada keseimbangan antara pola dan tipe serta kekhasan Madrasah Diniyah tersebut dengan bantuan pemerintah yang ada. Untuk itu diperlukan beberapa langkah yang harus ditempuh oleh Madrasah Diniyah untuk dapat mencapai kemajuan. Cara yang harus ditempuh adalah:
a.       Mereformasi metodologi sistem belajar mengajar di pesantren.
b.      Meningkatkan dedikasi sosial dalam interaksi sosial yang bertanggung jawab tentang kehidupan bermasyarakat.
c.       Meningkatkan transparansi dan keterbukaan antara kiai dan santri.
d.      Memunculkan keberanian menegakkan otonomi pendidikan pesantren.
e.      Meningkatkan kualifikasi kiai yang menjadi target pesantren itu sendiri.
f.        Menargetkan sistem alternative seperti Pendidikan Tinggi Pesantren sesuai standart.
g.       Proaktif merekonstruksi eksistensi diri.

c.       Bagaiman kriteria penjenjangan Madrasah Ula, wustho dan Ulya. Bagaiman pula pengkategorian Pesantren Mu’adalah dan bukan Mu’adalah?
            Kriteria penjenjangan Madrasah
1)      Madrsah diniyah ula sederajat Madrsah Ibtidaiyah/sekolah dasar terdiri atas 6 (enam) tingkat selam 6 (enam) tahun.
2)      Madrasah diniyah wustho sederajat madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama terdiri atas 3 (tiga) tingkat selam 3 (tiga) tahun.
3)      Madrasah diniyah ulya sederajat madrasah aliyah/sekolah menengah atas yang terdiri atas 3 (tiga) selama 3 (tiga) tahun.

Ketegori Pesantren Mu’adalah dan bukan Mu’adalah
Pesantren Mu’adalah sesuai dengan PMA Nomor 13 tahun 2014 pendidikan pesantren dengan pendidikan formal ini semakin diakui statusnya ditingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

3.       Kebijakan pengembangan Madin dan Pesantren
a.       Sebutkan kebijakan pemerintah yang berkenaan  pengembangan Madin dan Pesantren yang anda ketahui!
PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
-          Peningkatan kualitas akademik
-          SDM dengan menyeleksi guru-guru berkualitas serta manajemen yang optimal (kualifikasi pendidikan)
-          Pemaksimalan peran, pengendalian mutu madrasah diniyah substansi pengajaran madin
-          Standarisasi madain secara bertahap dengan tetap menjaga keaslian metode dan

b.      Apa kebijakan pemerintah yang sangat populer dan inovatif terkait pengembangan Madin dan Pesantren? Uraikan dan jelaskan!
-          Pemerintah berupayah meningkatkan mutu, kualitas serta profesionalitas seluruh elemen madrasah diniyah agar kedepan madrasah diniyah dapat dikelolah dengan baik dan profesional.
-          Adanya Bantuan Operasional Madrasah  Diniyah (BOM Madin)

-          Meningkatkan kompetensi dan kulaifikasi pendidikan madin antara lain Program Penigkatan Kualifikasi Pendidikan Guru madin dan dilakukan oleh Dinas pendidikan melalui Bidang Pergurag. Upaya membantu menyekolahkan tenaga guru madin sampai kejenjang S1 juga dilakukan. Disamping itu Kemenag kabupaten Pasuruan juga mengalokasi dana untuk peningkatan kompetensi guru madin pertahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar